Gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri Golongan Ini Cair 3 Kali, Tripel Cuan Jutaan

Senin 27 Mei 2024, 00:06 WIB
Gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri Golongan Ini Cair 3 Kali (Pixabay/5851928)

Gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri Golongan Ini Cair 3 Kali (Pixabay/5851928)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pencairan gaji ke-13 PPPK, PNS, TNI dan Polri pada 2024 ditunggu para aparatur negara. Kapan cair?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri cair paling cepat pada Juni 2024. Berapa juta?

Ada golongan tertentu yang akan menerima gaji 13 PNS, PPPK, TNI dan Polri sampai 3 kali. Siapa saja?

Sebelum mengetahuinya, kenali terlebih dahulu siapa saja yang termasuk aparatur negara.

Selain PNS, PPPK, TNI dan Polri, yang termasuk aparatur negara yaitu CPNS, pejabat negara, dan lain-lain.

Termasuk pula golongan berikut ini.

(a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

(b) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya;

(c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu; dan

(d) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan.

Komponen gaji ke-13 PPPK, PNS, TNI dan Polri terdiri atas:

Berita Terkait
News Update