TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 14 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tangerang diminta untuk menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, hal tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi netralitas ASN di Gedung Serba Guna, Kawasan Puspemkab Tangerang.
"Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang ketiga kali dilakukan yang dimana sebelumnya pada saat sebelum pelaksanaan Pemilu juga sudah dilakukan sosialisasi kepada aseluruh ASN," katanya, Rabu, 22 Mei 2024.
Dalam kegiatan tersebut, para ASN disuguhkan dengan materi berupa aturan dasar dan sanksi yang akan diberikan jika netralitas tersebut tidak dilakukan.
"Untuk materi yang disampaikan pada kegiatan ini mencakup dasar aturan, definisi, dan sanksi yang akan diberikan jika netralitas tidak dijunjung tinggi. Seluruh perangkat daerah, termasuk para Camat dan ASN diundang secara langsung ke Gedung Serba Guna (GSG) untuk mengikuti sosialisasi, sementara sisanya mengikuti secara daring di kantor masing-masing," ungkapnya.
Selain sosialisasi, Pemkab Tangerang melalui BKPSDM mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN.
Adapun isi surat edaran tersebut menekankan agar ASN dapat menjaga ucapan, perilaku, dan penggunaan media sosial, yang tidak boleh menguntungkan atau merugikan Balon atau Paslon tertentu.
Menurutnya, kepala perangkat dqerah juga memiliki kewajiban untuk mengawasi prinsip-prinsip netralitas yang dilakukan oleh ASN dia lingkup masing-masing.
"Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bisa berupa hukuman kode etik atau hukuman disiplin. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan mulai dari teguran hingga pemberian pencerahan akan dilakukan," pungkasnya. (veronica prasetio)