JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memberi jawaban terkait gaji 13 kapan cair bagi PNS dan pensiunan yakni mulai 3 Juni 2024.
Besaran gaji 13 berapa juta juga telah ditentukan, bahkan ada yang mencapai Rp26,2 juta dan ternyata bukan untuk PNS maupun pensiunan.
Siapa pegawai yang menerima gaji 13 mencapai Rp26,2 juta lebih tinggi dari gaji 13 PNS maupun gaji 13 pensiunan PNS?
Penerima gaji ke-13 telah ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 sebagai berikut.
Besaran Gaji 13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
(1) Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp26.229.000;
(2) Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural Rp24.721.200;
(3) Sekretaris Lembaga Nonstruktural Rp23.420.250;
(4) Anggota Lembaga Nonstruktural Rp23.420.250.
Besaran Gaji 13 Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya Disetarakan atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat
(1) Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550;
(2) Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400;
(3) Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300;