JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pencairan gaji ke-13 PNS dan aparatur negara lainnya akan dibayarkan pemerintah mulai Juni 2024.
Seluruh pejabat negara termasuk presiden berhak menerima gaji ketiga belas seperti gaji 13 PNS, namun besarannya berbeda dari aparatur negara. Berapa gaji 13 Jokowi pada tahun ini?
Ternyata ada Pegawai Negeri Sipil yang akan menerima gaji 13 PNS dengan besaran lebih dari Rp123 juta, bahkan mengalahkan Presiden Jokowi.
Siapakah PNS tersebut? Sebelum mengetahuinya, simak terlebih dahulu berapa juta gaji ke-13 Jokowi berikut ini.
Besaran Gaji 13 Presiden Jokowi
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 bagi pejabat negara termasuk presiden meliputi sebagai berikut.
(a) Gaji pokok;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
(e) Tunjangan kinerja.