Ilustrasi gaji ke-13 dan THR untuk ASN. (Sumber: X/@bpkp_ntb)

Nasional

ASN Golongan Ini Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 di Tahun 2025, Cek Siapa Saja yang Berhak

Rabu 05 Feb 2025, 19:19 WIB

POSKOTA.CO.ID - Usai menjadi perbincangan terkait wacana dihapusnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce mengatakan bahwa pemerintah tengah membahas kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN.

Dalam pembahasan yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ave menyebutkan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya.

Baca Juga: Benarkah Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 akan Dilakukan Pemerintah? Begini Respon dari Kemenkeu

“Gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan pada ASN tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS serta penerima pensiun.

Siapa Saja ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sejumlah ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

Sementara untuk pegawai berstatus ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Besaran Nominal Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Jika Tak Dihapus: Simak Jadwal Pencairannya dan Kebijakan Terkini

Besaran THR untuk PNS

THR yang diterima PNS pada tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Besaran nominal THR ini bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.

Adapun rincian dari THR bagi PNS, sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

Baca Juga: Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Terancam Dihapus? Berikut Info Terkini Besaran dan Jadwal Pencairannya

Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

SD/SMP/Sederajat

SMA/Diploma I

Diploma II/Diploma III

Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 dari Pemerintah? Ternyata Golongan Ini!

Strata I/Diploma IV

Strata II/Strata III

Di tengah tantangan ekonomi yang ada, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat momen lebaran.

Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini serta besaran yang akan diterima, ASN dapat lebih siap dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka di tahun 2025 mendatang.

Tags:
pppkpegawai pemerintah dengan perjanjian kerjacpnscalon pegawai negeri sipilbesaran thr untuk pnsasn thraparatur sipil negaratunjangan hari rayagaji ke-13

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor