POSKOTA.CO.ID - Usai menjadi perbincangan terkait wacana dihapusnya gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce mengatakan bahwa pemerintah tengah membahas kebijakan gaji ke-13 dan THR untuk ASN.
Dalam pembahasan yang dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara.
Ave menyebutkan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya.
Baca Juga: Benarkah Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 akan Dilakukan Pemerintah? Begini Respon dari Kemenkeu
“Gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan pada ASN tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS serta penerima pensiun.
Siapa Saja ASN yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, sejumlah ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri dan Staf Khusus di Lingkungan Kementerian dan Lembaga
Sementara untuk pegawai berstatus ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tanpa gaji dari negara tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.
Besaran THR untuk PNS
THR yang diterima PNS pada tahun ini terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Besaran nominal THR ini bervariasi tergantung pada golongan jabatan dan masa kerja pegawai.
Adapun rincian dari THR bagi PNS, sebagai berikut:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Baca Juga: Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Terancam Dihapus? Berikut Info Terkini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14 dari Pemerintah? Ternyata Golongan Ini!
Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Di tengah tantangan ekonomi yang ada, keberadaan THR tetap menjadi bagian penting dalam kesejahteraan aparatur negara.
Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, pencairan THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat momen lebaran.
Dengan memahami siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini serta besaran yang akan diterima, ASN dapat lebih siap dalam merencanakan kebutuhan finansial mereka di tahun 2025 mendatang.