Besaran Nominal Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Jika Tak Dihapus: Simak Jadwal Pencairannya dan Kebijakan Terkini

Rabu 05 Feb 2025, 16:24 WIB
Simak fakta, jadwal pencairan, dan besaran tunjangan gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Simak fakta, jadwal pencairan, dan besaran tunjangan gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, kabar mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 menjadi topik hangat di media sosial.

Berita ini menyebar luas melalui pesan berantai di WhatsApp serta unggahan di berbagai platform digital. Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai isu tersebut.

Dalam berbagai diskusi publik, banyak PNS yang merasa cemas mengingat gaji ke-13 dan ke-14 selama ini menjadi tambahan penghasilan yang sangat diandalkan setiap tahunnya.

Baca Juga: Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Terancam Dihapus? Berikut Info Terkini Besaran dan Jadwal Pencairannya

Pentingnya Gaji ke-13 dan 14 bagi PNS

Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru guna membantu biaya pendidikan anak-anak ASN, sedangkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan sebelum perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal.

Tanpa kejelasan dari pemerintah, banyak PNS bertanya-tanya apakah kebijakan ini akan benar-benar diterapkan atau tidak. Jika benar adanya, tentu ini dapat berdampak besar pada perencanaan keuangan mereka.

Siapa yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan THR?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kategori ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan THR:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat Negara

Namun, tidak semua ASN bisa menerima tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak memenuhi syarat adalah:

  • ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
  • Anggota DPR yang sudah mendapatkan tunjangan khusus

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR Tahun 2025

Merujuk pada regulasi terbaru, berikut adalah jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025:

  • Gaji ke-14 (THR): Diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu pada pertengahan Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.

Namun, pencairan ini masih bergantung pada kondisi keuangan negara dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK 2025 Tidak Cair untuk Kategori Ini, Simak Penjelasannya

Besaran Gaji ke-13 dan ke-14 yang Diterima PNS

Berita Terkait
News Update