POSKOTA.CO.ID - Di jagat media sosial kini tengah ramai pembahasan terkait wacana penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2025 ini.
Kabar ini menyeruak kepermukaan, usai adanya isu terkait instruksi dari Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebanyak Rp306,69 triliun.
Pembicaraan terkait wacana penghapusan gaji ini, terus diperbincangkan oleh warganet.
“Denger-denger katanya gaji ke-13 dan 14 tahun ini enggak ada. Valid? Anggaran dipotong, THR gak dapet, terus mau muter roda ekonomi pakai cara apa,” kata seorang warganet.
Sementara warganet lainnya merasa khawatir apabila wacana ini benar-benar terjadi.
“Adanya rumor gaji ke-13 dan 14 gak bakal dibayar aja bikin geger PNS sampe banyak yang ikut ngurangin spending jaga-jaga biaya ramadhan sama lebaran,” ucap warganet.
Sebagai tambahan informasi gaji ke-13 ini merupakan tambahan pendapatan yang diberikan pemerintah kepada ASN untuk membantu biaya pendidikan anak.
Sementara gaji ke-14 merupakan tunjangan yang berikan menjelang hari raya keagamaan atau THR.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan 14 PNS 2025 Terancam Dihapus? Berikut Info Terkini Besaran dan Jadwal Pencairannya
Pemberian kedua tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), namun di tahun 2025 belum ada penerbitan PP terkait hal ini.