POSKOTA.CO.ID – Para kepala daerah yang baru terpilih rencananya akan dilantik pada 6 Februari 2025, namun hal tersebut akhirnya dibatalkan.
Pembatalan pelantikan kepala daerah 2025 disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di kompleks Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 31 Januari 2025.
Dia menjelaskan alasan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak 2024 adalah terkait dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Bima Arya Ungkapkan 28 Petugas Penyelenggara Pemilu Dinyatakan Wafat Selama Pilkada Serentak 2024
Diketahui bahwa MK telah memajukan jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.
Karena itu, pemerintah akan menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu. “Kita secepat mungkin akan melakukan pelantikan (dengan jadwal baru),” kata Tito.
Meski begitu, pemerintah berencana akan menggabung jadwal pelantikan terbaru yang akan segera diumumkan dalam waktu dekat dengan alasan efisiensi.
Rencananya, kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat dengan kepala daerah yang kemenangannya digugat ke Mahkamah Konstitusi, tapi perkaranya tidak dilanjutkan atau ditolak lewat putusan sela akan digabung.
Baca Juga: KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi
“Pelantikan yang non-sengketa MK, sebanyak 296 (kepala daerah) yang semula dijadwalkan pada 6 Februari akan disatukan dengan (kepala daerah) yang hasil putusan dismissal,” paparnya.
Menurut Tito, awalnya pelantikan tahap kedua bagi kepala daerah terpilih yang gugatan atas kemenangannya ditolak MK lewat putusan sela atau tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan tahap pertama dan kedua tersebut digabung menjadi satu.
“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya enggak terlalu jauh (waktunya), untuk efisiensi sebaiknya satukan saja (pelantikan) antara yang non-sengketa dengan yang (hasil putusan) dismissal,” ujarnya.
Baca Juga: Ucapkan Terima Kasih, Ketua KPU Sebut Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar
Sebelumnya, DPR, eksekutif, KPU Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah gelombang pertama pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini merupakan hasil rapat kelima pihak di DPR, Rabu, 23 Januari lalu. Sesuai hasil rapat, pelantikan gelombang pertama terdiri atas 296 kepala daerah terpilih yang kemenangannya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan pelantikan kepala daerah terhadap 249 daerah lainnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi sendiri telah menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan tersebut mulai 4 Februari 2025.
Baca Juga: Usai Pilkada Serentak 2024, Emas Antam Merangkak Naik Rp5.000 Hari ini Kamis 28 November 2024
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah pada Selasa pekan depan.
KPU juga sudah menyiapkan draft surat dinas merespons putusan terhadap sengketa pilkada tersebut.
Surat dinas itu akan langsung dikirimkan ke KPU di daerah saat Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan calon di daerah bersangkutan.