POSKOTA.CO.ID - Kepastian pelantikan para kepala daerah terpilih hingga kini belum ada tanggal pasti dari Kementrian Dalam Negeri. Namun ada titik terang ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menegaskan kepastian pelantikan tersebut menunggu hasil rapat kerja (raker) pemerintah bersama DPR RI 22 Januari 2025 mendatang.
“Pelantikan daerah tunggu tanggal 22 dengar pendapat di DPR. Nah keputusannya di situ,” tegas Mendagri Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.
Dikatakan Tito, pada rapat itu seluruh instansi yang terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan pemerintah daerah hadir, yaitu pemerintah diwakili oleh menteri dalam negeri, kemudian ada juga Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sementara itu, DPR RI diwakili oleh Komisi II yang membidangi urusan pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Paman Gibran, Anwar Usman Sudah Sembuh Lanjut Bersidang Perkara Sengketa Pilkada
Dalam rapat itu, Tito menyebut isu-isu mengenai rangkaian pilkada bakal dibahas, termasuk mengenai sengketa hasil pemilihan. “Nanti dibahas juga di sana,” tegas Mendagri.
Sebelumnya KPU RI pada Kamis 9 Januari 2025 lalu mengumumkan ada 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah.
Pasangan gubernur-wakil gubernur itu ditetapkan oleh KPU dari daerahnya masing-masing, lantaran tak ada sengketa hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut. Sebanyak 21 daerah itu mencakup Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Lalu, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.
Baca Juga: Pramono Anung Bahagia Sebut Pilkada Jakarta Berjalan Lancar, Harap Jadi Role Model Daerah Lain
Sementara itu, untuk kepala daerah lainnya yang masih mengikuti persidangan terkait sengketa hasil pemilihan, mereka harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat jumpa pers di Jakarta, minggu lalu, menyebut ada 23 perkara perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) untuk gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, kemudian 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, dan 49 perkara PHPKADA wali kota dan wakil wali kota di 233 kabupaten/kota.