Komisi II DPR Usul Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Putusan MK Tuntas

Rabu 22 Jan 2025, 16:29 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengusulkan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu selesai.

Ia menegaskan bahwa pelantikan serentak tetap menjadi prioritas untuk menjaga integritas sistem pemerintahan daerah.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, direncanakan pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi,” ujar Indrajaya, Rabu 22 Juli 2025.

Indrajaya menjelaskan bahwa Perpres tersebut sudah sesuai dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang menekankan pentingnya pelantikan serentak.

Baca Juga: Paman Gibran, Anwar Usman Sudah Sembuh Lanjut Bersidang Perkara Sengketa Pilkada

Namun, ia menyoroti adanya 296 daerah dari total 545 daerah peserta Pilkada yang mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK. Sisanya, 247 daerah, tidak memiliki gugatan.

“Masalahnya, ada dua daerah yang harus mengulang pemilihan karena calon tunggalnya dikalahkan oleh kotak kosong. Ini terjadi di Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka Kepulauan,” jelas politisi PKB ini.

Bertentangan dengan Aturan

Indrajaya mengungkapkan bahwa sidang putusan sengketa Pilkada di MK baru akan selesai pada 7–11 Maret 2025, sementara jadwal pelantikan berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024 berlangsung sebelum itu.

Hal ini berpotensi menyebabkan pelantikan tidak serentak, bertentangan dengan aturan yang ada.

“MK memang memiliki putusan yang final dan mengikat, tapi pelaksanaan pemilu masuk dalam kategori open legal policy. DPR bisa melakukan rekayasa hukum (constitutional engineering) dengan membuat aturan baru untuk menyesuaikan jadwal pelantikan dengan putusan MK,” kata Indrajaya.

Ia menyarankan agar pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilakukan setelah semua sengketa diselesaikan.

Berita Terkait
News Update