POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengaku siap menghadapi potensi terjadi gugatan hasil sengketa Pilkada serentak 2024.
"KPU Kota Bekasi sifatnya pasif dan siap menghadapi apapun yang berkaitan dengan hasil-hasil yang ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi," ucap Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.
Menurutnya, jika ada sengketa, tentu perlu diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selaku lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk terhadap hasil perolehan surat suara Pilkada.
"Ya berkaitan dengan kemungkinan hasil perolehan suara akan terjadi perselisihan hasil sehingga masuk kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan dan pengujian yaitu Mahkamah Konstitusi," paparnya.
KPU Kota Bekasi tetap mematuhi regulasi penyelenggaraan Pilkada serentak, termasuk jika terjadi perselisihan di MK.
"Termasuk di dalamnya kalau memang harus berselisih di Mahkamah Konstitusi, KPU Kota Bekasi akan mengikuti aturan, mengikuti tahapan dan menjalani tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Ali.
Perhitungan perolehan surat suara dilakukan terbuka dengan menghadirkan dari masing-masing saksi pasangan calon (paslon).
Adapun, proses rekapitulasi suara di KPU Kota Bekasi dilakukan secara berjenjang.
Ali meyakini KPU Kota Bekasi tetap bertanggung jawab terhadap penyelenggaran dan hasil Pilkada serentak di Kota Bekasi.
"Tapi yang jelas kami berkomitmen akan menjalankan seluruh tahapan dengan profesional, dengan penting, dan dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, dua paslon, yakni nomor urut 1 Heri Koswara-Solihin dan paslon nomor urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe saling klaim kemenangan pada hasil hitung cepat atau quick count tim internal partai.