Sidang Perdana MK Perkara Pemilihan Kepala Daerah Bakal Digelar 8 Januari 2025

Sabtu 04 Jan 2025, 23:06 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Sumber: Dok Google Maps)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. (Sumber: Dok Google Maps)

POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024 pada Rabu, 8 Januari 2025 mendatang.

MK telah rampung meregistrasi sebanyak 309 perkara PHP Kada tahun 2024, pada Jumat, 3 Januari 2025.

"Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Jumat 3 Januari 2025," terang Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz dikutip Poskota melalu keterangan tertulisnya, Sabtu 4 Januari 2025.

Dirinya pun merinci jenis perkara tersebut diantaranya PHP Kada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 237 perkara. Sedangkan PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjumlah 49 perkara. Sementara pada tingkat PHP Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 23 perkara.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Ingatkan Mahkamah Konstitusi Harus Transparan Tangani 115 Gugatan Pilkada 2024

Menurut Faiz, jumlah perkara tersebut yang terregistrasi jumlahnya lebih sedikit dari permohonan yang masuk. Hal ini lantaran adanya pemohon perkara yang double.

"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," bebernya.

Tahapan-tahapan pendaftaran setelah pemohon registrasi, MK selanjutkan akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU RI. Salinan juga disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Sejalan dengan itu, MK juga akan mendata pihak terkait. Ia menyebut pengajuan pihak terkait sudah resmi dibuka terhitung sejak MK telah meregistrasi perkara.

"Para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin," beber Faiz.

Baca Juga: KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Pilkada Serentak di Mahkamah Konstitusi

Berita Terkait
News Update