POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Pernyataan ini disampaikan Rahmat saat menanggapi rencana penundaan pelantikan kepala daerah hingga Maret 2025.
Menurut Rahmat, wacana penundaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, terutama bagi kepala daerah yang tidak tersangkut persoalan hukum di MK.
"Kita harus bertanya, apa alasan mendasar untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK? Ini tentu memunculkan banyak pertanyaan," ujar Rahmat di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca Juga: Raline Shah Dilantik Jadi Stafsus Menkomdigi Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital
Rahmat menegaskan, pelantikan seharusnya tetap dilakukan pada Februari 2025 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia memastikan tidak ada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau persoalan hukum lain yang memerlukan penundaan.
"Pelantikan ini harus dilakukan tepat waktu kecuali ada putusan MK terkait sengketa Pilkada yang masih harus ditunggu. Namun, untuk daerah yang tidak bersengketa, tidak ada alasan untuk menunda," tuturnya.
Lebih lanjut, ia meminta Mendagri dan jajarannya untuk mematuhi ketentuan yang telah disepakati.
"Kita mendesak Mendagri agar taat pada aturan dan tidak membuat keputusan sepihak. Jika ada penundaan, harus dijelaskan alasannya secara hukum. Namun, saat ini kami tidak melihat hal itu, hanya alasan seragam, dan itu bukanlah dasar yang dapat diterima," tegasnya.
Baca Juga: Janji Pramono Anung Beres Dilantik Bakal Langsung Keliling Blusukan
Rahmat turut mengingatkan penundaan pelantikan kepala daerah justru dapat menimbulkan masalah baru, terutama jika ada daerah yang bersengketa dan harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU).