Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro. (angga)

JAKARTA RAYA

Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel

Senin 27 Jan 2025, 17:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kini diusut Polda Metro Jaya.

Bahkan Bidang Propam Polda Metro Jaya pun mulai turun tangan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Beredar luas bahwa Bintoro melakukan pemerasan hingga Rp20 miliar.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Senin, 27 Januari 2025.

Ditegaskan Ade Ary, Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional. "Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Prodia Angkat Suara

Sementara itu, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, senilai Rp20 miliar.

"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah yang ditujukan kepada saya,” beber Bintoro kepada wartawan.

Bintoro mengungkapkan kejadian itu bermula ketika dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal ini sesuai dengan laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.

Penyidik pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. "Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” beber Bintoro.

Bahkan kini, Bintoro menambahkan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

Tags:
Polda Metro Jayaprodiapemerasan prodiapemerasan

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor