Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di ruang sidang MKD DPR. (rizal)

JAKARTA RAYA

IPW Desak Kapolri Usut Dugaan Pemerasan Rp20 Miliar oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel

Minggu 26 Jan 2025, 13:55 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Dia menyebut tindakan pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat pamen itu menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Kapolri harus menurunkan tim Porpam Polri untuk memeriksa dugaan pemerasan terhadap keluarga tersangka anak yang diduga pemilik Prodia senilai Rp20 miliar, yang dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro," kata Sugeng dalam keterangannya kepada Poskota, Minggu, 26 Januari 2025.

Sugeng juga mendesak Propam Mabes Polri menelusuri secara mendalam penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh AKBP Bintoro segera diproses hukum pidana dan kode etik.

Baca Juga: Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP, Mantan Kapolsek Tanjung Priuk Kompol Dimas Aditya Didemosi 8 Tahun

Bahkan, kata dia, Propam juga harus mampu menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menelusuri aliran dana pemerasan tersebut.

"IPW berkeyakinan bahwa uang hasil pemerasan Rp20 Miliar itu, tidak dilakukan untuk kepentingannya sendiri. Uang tersebut dipastikan mengalir ke beberapa pihak," beber Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menyampaikan bahwa jika pihak kepolisian berkomitmen menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang, maka tidak akan sulit untuk mengungkap perbuatan AKBP Bintoro.

Ia menambahkan bahwa penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sudah menjadi bagian dari tugas sehari-hari penyidik dalam menangani kasus masyarakat.

"Tinggal sekarang apakah kepolisian mau menerapkan terhadap anggotanya?" ucap Sugeng.

Baca Juga: Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP, Dua Polisi Disanksi Demosi

Menurut Sugeng, kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.

Korban menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Kemudian AKBP Bintoro yang saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp20 miliar, serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

Namun kasus itu tetap berjalan, sehingga korban menuntut secara perdata kepada AKBP Bintoro.

Tags:
kode etikPorpam PolriAKBP BintoropemerasanJenderal Listyo Sigit PrabowoKapolriIPW

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor