Diduga Terlibat Dalam Penerbitan SHM dan HGB Pagar Laut, Netizen Bongkar Kekayaan Kades Kohod Naik Drastis Tiba-tiba

Minggu 26 Jan 2025, 06:12 WIB
Kades Kohod, Arsin dengan latar belakang mobil mewah jenis Rubicon yang diduga kuat dari hasil makelar pengurusan izin pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Sumber: Capture 'X' @bung_madin)

Kades Kohod, Arsin dengan latar belakang mobil mewah jenis Rubicon yang diduga kuat dari hasil makelar pengurusan izin pagar laut di perairan Tangerang, Banten. (Sumber: Capture 'X' @bung_madin)

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkapkan Juru Ukur Laut Tangerang Langsung Diperiksa

Namun sejak kasus ini mencuat diberbagai media dan viral, Arsin pun tampak kelimpungan dan banyak menghindanr ketika warga dan aktivis lingkungan menyambanginnya dirumahnya.

Arsin dikabarkan sangat jarang sekali berada di rumah, dugaannya Arsin takut salah jawab soal PBB laut di Desa Kohod dan hal lain yang bersangkutan.

"Aguan bikin pagar laut 30,16 km di pantai Desa Kohod. Laut yang seharusnya milik negara, diprivatisasi! Sementara itu, Arsin cuma tutup mata dan hitung duit." tutup akun X @bung_madin.

Seperti diberitakan sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Bahkan terungkap pemilik sertifikat HGB ialah Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini didasari pada salah satu perusahaan miliknya memegang sertifkat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). 

Ditegaskannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.

Nusron mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

"Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod," bebernya.

Langkah itu ditambahkannya bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai. Berdasarkan data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.

Menteri Nusron mengaku telah melakukan penelusuran awal bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan.

Baca Juga: VIRAL Muncul Sertifikat HGB dan SHM di Kawasan Pagar Laut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Bereskan Secepatnya

Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN menyampaikan jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.

Berita Terkait
News Update