Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ungkapkan Juru Ukur Laut Tangerang Langsung Diperiksa

Rabu 22 Jan 2025, 18:34 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Sumber: Instagram Nusron Wahid)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Sumber: Instagram Nusron Wahid)

POSKOTA.CO.ID - Kementrian ATR/BPN periksa juru ukur dan orang yang menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang. Hal ini ditegaskan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid kepada wartawan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Pemeriksaan tersebut dikatakan Nusron tujuannya untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan sertifikat tersebut. "Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil," tegas Nusron.

Ditambahkan Nusron, juru ukur dan orang yang menandatangi hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). "Dalam proses pemeriksaan oleh APIP," ujarnya.

Selain itu Nusron pun menjelaskan alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM. Hal ini lantaran diduga telah melanggar kode etik dan disiplin dalam internal ATR BPN.

"Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," tegasnya

Baca Juga: Besok, Komisi II DPR RI Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Masalah Penerbitan Sertifikat HGB Diatas Laut

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.

Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.

Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.

Menurut dia, sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran itu agar kejadian serupa tak terulang kembali. Pasalnya, dia mengatakan bahwa kasus yang serupa juga terjadi bukan hanya di kawasan Banten dan Jakarta, melainkan juga di daerah-daerah lainnya.

"Ada beberapa tempat, ada 17 kalau enggak salah. Jadi harapan kita ya itu segera dituntaskan secara hukum yang bertanggung jawab harus menghadapi pengadilan," kata dia.

Berita Terkait
News Update