DKP Provinsi Banten Bantah Kecolongan Masalah Pagar Laut, Klaim Sejak Agustus 2024 Melaporkan ke Pemerintah Pusat

Rabu 22 Jan 2025, 22:23 WIB
TNI AL dan para nelayan kembali membongkar pagar laut misterius di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Ditargetkan pembongkaran sepanjang lima kilometer. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TNI AL dan para nelayan kembali membongkar pagar laut misterius di Tangerang, Rabu, 22 Januari 2025. Ditargetkan pembongkaran sepanjang lima kilometer. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten membantah pihaknya kecolongan mengenai keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Bahkan pihaknya setelah mendapatkan laporan dari nelayan sejak Agustus 2024 lalu langsung melaporkan masalah ini ke pemerintah pusat. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di tingkat Kabupaten Tangerang hingga Provinsi Banten.

Kemudian pihaknya mengecek ke lapangan, dan melaksanakan investigasi sebanyak empat kali. Hasil investigasi tersebut disampaikan ke pemerintah pusat.

"Nelayan sudah melaporkan kepada kami sejak Agustus tahun lalu dan kita sama-sama cek ke lapangan hingga empat kali," tutur Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti kepada wartawan Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Komisi IV DPR Berencana Bentuk Pansus untuk Usut Pagar Laut Bekasi

Oleh karenanya, Eli mengatakan pagar laut tersebut tidak berarti bersifat misterius.

"Yang misterius sampai saat ini adalah siapa pelakunya di balik ini, dan apa motifnya. Itu yang sedang diinvestigasi oleh kementerian," ujar dia.

Untuk itu (DKP) Provinsi Banten menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang merupakan kegiatan ilegal.

"Kita sama-sama menyatakan, bahwa setelah digali lebih lanjut, ini ilegal," tegas Eli.

Eli mengatakan kawasan yang diklaim dengan pagar laut tidak berizin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKP) menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Serta tidak ada sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga dianggap ilegal.

Berita Terkait
News Update