POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 dari subsidi pemerintah menyasar peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan sederajat yang memenuhi kriteria.
Di mana sebelumnya mereka telah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) ketika melakukan pengajuan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Saldo dana bansos PIP tahap 1 tahun 2025 akan segera disalurkan pada awal tahun ini.
Namun ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai kriteria penerima dan bagaimana cara pencairannya.
Kriteria Peserta Didik yang Akan Menerima Bantuan PIP
Berdasarkan informasi yang dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Sabtu, 25 Januari 2025, bantuan PIP akan diberikan kepada peserta didik yang memenuhi dua kriteria berikut:
1. Peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk penyaluran bantuan sosial.
Dan kriteria ini adalah bagian dari irisan data di DTKS yang sudah memiliki rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Baik peserta lama maupun yang baru melakukan aktivasi rekening.
2. Peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan.
Ciri khas peserta ini adalah mereka yang memiliki rekening SimPel namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sebaliknya.
Proses Pencairan Bantuan PIP
Sebelumnya, penyaluran bantuan PIP di termin terakhir tahun 2024 sempat tertunda karena proses aktivasi rekening SimPel yang belum selesai sepenuhnya.
Hal ini disebabkan karena belum seluruh peserta didik yang dituju melakukan aktivasi rekening SimPel mereka.
Akan tetapi, karena adanya biaya sekolah yang perlu segera dibayar, seperti pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah lainnya, maka penyaluran bantuan PIP dipercepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Syarat Pencairan Bantuan PIP
Untuk memastikan pencairan bantuan PIP berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh peserta didik. Diantaranya:
1. Buku Rekening Simpel
Peserta didik yang belum memiliki buku rekening SimPel atau Kartu KIP harus segera membuatnya.
Aktivasi rekening SimPel menjadi salah satu syarat utama untuk bisa mencairkan bansos PIP.
2. Surat Keterangan Pencairan
Surat ini adalah surat rekomendasi pencairan dari pihak sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
3. Fotokopi Raport dan Identitas Diri
- Untuk jenjang SD dan SMP: Fotokopi raport depan.
- Untuk jenjang SMA: Fotokopi kartu pelajar atau identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki.
Sementara itu, terdapat syarat pendukung yang mungkin dibutuhkan. Seperti:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua atau wali, jika pencairan dilakukan oleh pihak yang mewakili.
Cara Mengecek Apakah Status Penerima Bantuan PIP
Untuk mengetahui apakah Anda atau putera puteri Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, Anda bisa mengunjungi situs resmi PIP di pip.kemendikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman resmi PIP.
2. Masukkan NISN.
3. Lengkapi captcha yang tersedia.
4. Klik tombol pencarian.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, informasi terkait pencairan akan muncul di laman tersebut.
Itulah informasi seputar pencairan dana bansos PIP 2025 bagi peserta didik yang memenuhi kriteria.