POSKOTA.CO.ID - Subsidi berupa saldo dana senilai Rp200.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bersiap diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar dalam sistem ini.
Sistem tersebut adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebuah sistem yang digunakan untuk mendata penerima bantuan sosial di Indonesia.
Akan tetapi, pada tahun 2025 ini data penerima manfaat tersebut rencananya akan diganti menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Berbeda dari tahun sebelumnya, besaran bantuan BPNT tahap 1 tahun 2025 ditetapkan akan dibagikan per bulan, yakni Rp200.000.
Menurut seorang pendamping sosial bernama Jihan Nabila dilansir dari laman Facebook pribadinya, nominal dana bansos dengan skema ini pernah diterapkan juga saat masa pendemi Covid-19.
Dengan pencairan setiap bulan, belum diketahui apakah metode yang dipakai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia.
Sementara itu, hingga kini status bansos BPNT yang terpantau di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) hingga saat ini belum ada pembaharuan Seperi Program Keluarga Harapan (PKH).
Artinya, masih tertera status periode tahun 2024 untuk bulan November-Desember.
Syarat dan Cara Mendaftar BPNT
Seperti dijelaskan di atas, untuk menjadi penerima BPNT, seseorang harus terdaftar dalam DTKS.