Panduan Daftar Jadi Penerima Bansos Beras 10 Kg dari Pemerintah via Hp

Sabtu 25 Jan 2025, 20:14 WIB
Ilustrasi penerima bansos beras 10 Kg dari pemerintah Indonesia. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi penerima bansos beras 10 Kg dari pemerintah Indonesia. (Sumber: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini panduan lengkap cara daftar jadi penerima bansos beras 10 Kg dari pemerintah Indonesia.

Bantuan sosial (bansos) beras 10 Kg telah dijadwalkan cair di bulan Januari dan Februari 2025 kepada sejumlah masyarakat dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah memberikan subsidi beras 10 Kg ini dengan tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia.

Sehingga denga adanya bantuan ini diharapkan masyarakat yang berasal dari keluarga miskin bisa lebih terbantu perekonomiannya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Penyaluran Bansos Beras 10 Kg

Melansir dari situs resmi Bulog, Pemerintah mulanya hanya berencana menyalurkan bantuan ini untuk bulan Januari-Februari 2025 saja.

Namun, pada akhirnya bantuan ini ditambah masa penyalurannya sebanyak empat bulan sehingga totalnya menjadi enam bulan.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan pun menyebut jika pengalokasian bansos ini di 2025 akhirnya disepakati selama enam bulan setelah pemerintah melakukan rapat terbatas.

 “Januari-Februari sudah, akan dibagikan oleh Bulog. Tapi sesuai keputusan ratas (rapat terbatas) ditambahkan 4 bulan lagi, jadi 6 bulan,” ujar Zulkifli Hasan, seperti dikutip dari situs resmi Bulog pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Meski demikian, untuk penyaluran empat bulan tambahan ini belum diketahui kapan akan dilakukan. Pemerintah berencana melakukan rapat kembali untuk menentukan waktu pengalokasiannya.

Penerima Bansos Beras

Orang yang berhak menjadi penerima subsidi ini adalah masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang saat ini berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Masyarakat hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya dana namanya beserta beberapa data penunjang lainnya ke DTKS

Berita Terkait

News Update