POSKOTA.CO.ID - Bagi yang mau mendapatkan saldo dana bansos Rp750.000 bisa mendaftar dengan cara yang ada di sini.
Saldo dana Rp750.000 ini bisa didapatkan bagi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Bagi yang memenuhi syarat pendaftaran bansos PKH, bisa mendaftar bansos dengan cara yang ada di sini.
Asalkan memenuhi syarat, tentunya Anda bisa mendaftar dan bisa meraih saldo dana gratis dari pemerintah yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Jika Anda ingin mendapatkan dana Rp750.000 yang diperuntukkan kategori ibu hamil, yuk simak syarat pendaftaran secara umum berikut ini.
Syarat Pendaftaran
Dilansir dari Kemensos, inilah syarat pendaftaran bansos Program Keluarga Harapan.
- Surat Pengantar atau SKTM dari kelurahan atau kampung.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP.
- Foto rumah bagian depan.
- Formulir pengajuan DTKS atau Non-Bansos.
- Belum pernah terdaftar sebagai penerima Bansos sebelumnya.
- Untuk PKH, harus memiliki komponen pendukung seperti anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau penyandang disabilitas.
- E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Demikian syarat pendaftaran bansos PKH 2025, berikut adalah langkah mendaftar PKH, silahkan simak caranya berikut ini.
Baca Juga: PERHATIAN! 3 Bansos Baru Ini Mulai Cair Awal Februari 2025, Cek di Sini
Langkah-Langkah Pendaftaran:
Dilansir dari Poskota, inilah cara untuk mendaftar bantuan sosial PKH.
- Datang ke kantor Dinas Sosial terdekat dan ajukan permohonan.
- Berikan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas untuk diperiksa dan menerima formulir pengusulan.
- Berkas diverifikasi oleh operator SIKS-NG dan ditandatangani pejabat terkait.
- Data diinput ke aplikasi SIKS-NG dan difinalisasi oleh petugas.
- Pengesahan data dilakukan oleh kepala daerah atau bupati.
- Penginputan usulan dilakukan setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan.
Yuk buruan segera ikuti langkah-langkah di atas, kalau Anda mau mendaftar PKH. Pastikan Anda sesuai dengan syarat supaya bisa mendapatkan saldo gratis dari pemerintah yang diperuntukkan untuk keluarga tidak mampu.