POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 146 pekerja migran Indonesia (PMI) berhasil kembali ke tanah air dari Arab Saudi pada 24 Januari 2025.
Para pekerja migran ini disambut oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Abdul Kadir Karding beserta jajaran dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Para PMI yang berhasil dikembalikan ke Indonesia terdiri dari 27 laki-laki dan 119 perempuan dengan 130 orang di antaranya berusia rata-rata orang dewasa.
Domisili para PMI ini sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat (NTB), kemudian beberapa lainnya berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman PMI Non Prosedural Ke Malaysia
“Mayoritas kasusnya adalah overstay, ada juga yang dipulangkan oleh majikannya bahkan ada yang kabur. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Abdul.
Lebih lanjut, kata Abdul pemulangan PMI ini merupakan hasil kerja sama antara KP2MI dan Kemlu.
Sebagai tambahan informasi, overstayer atau overstay merupakan istilah bagi warga negara asing yang tinggal melebihi masa berlaku tinggalnya.
Baca Juga: PB PMII Minta Pemanggilan Cak Imin oleh KPK Tak Dipolitisasi: Ini Kasus 11 Tahun Lalu!
Sebagian PMI yang Dipulangkan Berstatus Ilegal
Dalam keterangan Kemlu, disebutkan bahwa PMI yang berhasil dipulangkan ke Indonesia sebelumnya berada di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumarsyi.
Sebagian besar dari Warga Negara Indonesia (WNI) ini merupakan pekerja ilegal yang bekerja di Arab Saudi dalam periode waktu tiga tahun terakhir.
“KJRI Jeddah telah membantu memproses administrasi dokumen perjalanan, berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian setempat, serta mendampingi para WNI dari Arab Saudi hingga tiba di Indonesia,” bunyi keterangan Kemlu.
Baca Juga: Kepala BP2MI Akan Penjarakan LPK yang Kerap Palak PMI Hingga Rp20 Juta
Satu di antara pekerja migran atas nama N yang berusia 45 tahun asa Kabupaten Karawang, yang sempat menjadi perhatian publik karena menderita kelumpuhan juga berhasil dipulangkan ke tanah air.
“Yang bersangkutan sebelumnya bekerja di Provinsi Abha sejak tahun 2017. Keberangkatannya merupakan yang ketiga kalinya ke Arab Saudi,” keterangan dari Kemlu.
Di awal tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 554 WNI overstayer di Arab Saudi yang terbagi dalam tiga gelombang.
Pihak Kemlu dan KP2MI juga mengimbau pada masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar memahami dan mengikuti prosedur resmi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan selama bekerja di luar negeri serta menghindari masalah yang timbul di negara tujuan.