“KJRI Jeddah telah membantu memproses administrasi dokumen perjalanan, berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian setempat, serta mendampingi para WNI dari Arab Saudi hingga tiba di Indonesia,” bunyi keterangan Kemlu.
Baca Juga: Kepala BP2MI Akan Penjarakan LPK yang Kerap Palak PMI Hingga Rp20 Juta
Satu di antara pekerja migran atas nama N yang berusia 45 tahun asa Kabupaten Karawang, yang sempat menjadi perhatian publik karena menderita kelumpuhan juga berhasil dipulangkan ke tanah air.
“Yang bersangkutan sebelumnya bekerja di Provinsi Abha sejak tahun 2017. Keberangkatannya merupakan yang ketiga kalinya ke Arab Saudi,” keterangan dari Kemlu.
Di awal tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 554 WNI overstayer di Arab Saudi yang terbagi dalam tiga gelombang.
Pihak Kemlu dan KP2MI juga mengimbau pada masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar memahami dan mengikuti prosedur resmi.
Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan selama bekerja di luar negeri serta menghindari masalah yang timbul di negara tujuan.