Akhirnya, atas konten itu ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Diketahui, Bimbel tersebut membuat konten berupa poster dengan judul 'Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025' di laman resmi mereka.
Dalam konten poster tersebut disebutkan bahwa untuk masuk Pendidikan Akpol ditaksir biaya hingga rupiah.