MAKASSAR, POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial pemilik sebuah Bimbingan Belajar (Bimbel) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dtahan polisi karena sebuah konten.
Konten yang dibuat oleh Bimbel itu mengatakan bahwa untuk masuk ke Akademi Kepolisian (Akpol) berbayar dan dijelaskan juga biaya-biaya rinciannya.
Melansir dari akun Instagram @fakta.indo pemilik Bimbel tiu juga ditangkap oleh dua rekan kerja lainnya yang terlibat dalam pembuatan konten sebuah poster.
"Tiga orang dari bimbel ASN Institute di Makassar, termasuk pemiliknya, ditangkap polisi atas dugaan menyebarkan informasi palsu mengenai biaya masuk Akpol," tulis keterangan akun tersebut yang dikutip Poskota pada Kamis, 23 Januari 2025.
Terkait hal itu, Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono mengatakan pihaknya telah mengamankan pihak bimbel terkait untuk dimintai keterangan atas kontennya.
Ia menjelaskan atas keterangan dari pihak bimbel bahwa tujuan pembuatan konten tersebut hanya demi menaik perhatian konsumen.
"Dari hasil interogasi mereka mengaku melakukan itu demi menarik calon peserta didik agar bimbel di tempat mereka," kata Kompol Bayu.
Bayu menegaskan bahwa untuk masuk seleksi Plti tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis. Sehingga, atas adanya konten tersebut akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Baca Juga: Sempat Viral, Taruna Ngamuk ke Perwira Pengasuhnya Akhirnya Dikeluarkan dari Akpol
"Kami tegaskan bahwa itu hoax. Tidak ada biaaya apapun utnuk masuk Polri," kata Kasubid Penmas Bidhumas Polda Selsel, AKBP Yerlin Tending Kate.
Akhirnya, atas konten itu ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Diketahui, Bimbel tersebut membuat konten berupa poster dengan judul 'Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025' di laman resmi mereka.
Dalam konten poster tersebut disebutkan bahwa untuk masuk Pendidikan Akpol ditaksir biaya hingga rupiah.