JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA, 29 tahun, atas kasus deepfake melalui platform salah satu media sosial, yang mencatut nama pejabat negara, bahkan Presiden Prabowo Subianto.
Deepfake adalah teknologi pengeditan video atau audio yang berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
"Tersangka AMA menggunakan AI Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.
Adapun isi dari konten deepfake itu sendiri, yaitu menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Disbud Jakarta, Wali Kota Jakbar Diperiksa
Dalam video itu, ditulis nomor WhatsApp yang dapat dihubungi dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Lalu, pada saat nomor dihubungi, tersangka memberikan arahan kepada korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
“Korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Tersangka menjanjikan dana bantuan bakal cair, meski bantuan itu tidak pernah ada," katanya.
Menurut Himawan, aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka dilakukan sejak tahun 2020 sampai dengan 16 Januari 2025.
Dalam kurun waktu hampir lima tahun itu, tercatat sudah ada 11 korban yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka. Dijelaskan, rata-rata korban telah mentransfer uang berkisar antara Rp250 ribu sampai dengan Rp1 juta.
Baca Juga: Maksa Isi Pertalite, Seorang Pria di Cibubur Todongkan Senjata Api ke Petugas SPBU
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ucapnya.
Himawan menegaskan, penyelidikan kasus deepfake yang mencatat nama pejabat negara tidak hanya berhenti di sini. Pihaknya akan terus menelusuri tindak kejahatan serupa, sebagai langka pencegahan agar tidak jatuh korban lagi. Di samping itu tindakan penipuan tersebut juga telah mencoreng pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mengatakan ini adalah sindikat kemungkinan bisa saja ada peran lain yang dilakukan oleh sindikat ini. Maka kasus ini tidak akan berhenti di sini, kasus ini akan mengembangkan sindikat ini," kata Himawan.
Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.