Polri Ungkap Sindikat Penipuan Deepfake Presiden Prabowo Subianto

Kamis 23 Jan 2025, 22:06 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (tengah) saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

Himawan menegaskan, penyelidikan kasus deepfake yang mencatat nama pejabat negara tidak hanya berhenti di sini. Pihaknya akan terus menelusuri tindak kejahatan serupa, sebagai langka pencegahan agar tidak jatuh korban lagi. Di samping itu tindakan penipuan tersebut juga telah mencoreng pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

"Kami mengatakan ini adalah sindikat kemungkinan bisa saja ada peran lain yang dilakukan oleh sindikat ini. Maka kasus ini tidak akan berhenti di sini, kasus ini akan mengembangkan sindikat ini," kata Himawan.

Selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AMA dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.

Berita Terkait
News Update