JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan 88 kilogram sabu dan 40 batang tanaman ganja senilai Rp106 Miliar di Mapolres Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
"Jadi keseluruhan untuk barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebanyak 86 paket sabu dengan berat utuh 88.550 gram dan 40 batang tanaman ganja," ujar Kapolres Metro Jakbar, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada awak media, Kamis, 23 Januari 2025.
Twedi mengatakan, sejumlah barang yang dimusnahkan menggunakan itu, merupakan hasil dari pengungkapan pada Oktobe-November 2024. Ia mengeklaim, hasil dari pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan ratusan ribuan jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
"Kalau ini beredar di masyarakat luas kemungkinan sekitar 885.500 jiwa bisa dirusak. Untuk nilai di pasar gelapnya sekitar Rp106 miliar lebih," ungkap Twedi.
Baca Juga: Kepala BNN Akui Penangkapan Pengguna Tidak Hentikan Jaringan Narkoba di Indonesia
Dalam pengungkapan ini, kata Twedi, pihaknya telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Dari tersangka pria berinisial A dan D, diamankan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram, sedangkan barang bukti 85 paket narkotika jenis sabu diamankan dari tersangka F.
"Berat utuh 87,5 kilogram. Tersangka ketiga berinisial A dengan barang bukti berupa 40 batang tanaman ganja," kata Twedi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat 2, Sub 111 Ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidana hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling mana 20 tahun. Serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tegasnya.