Dugaan Korupsi Disbud Jakarta, Wali Kota Jakbar Diperiksa

Kamis 23 Jan 2025, 20:31 WIB
Ilustrasi korupsi. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi korupsi. (Sumber: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar), Uus Kuswanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

"Ada sepuluh orang saksi diperiksa terkait perkara tersebut, salah satunya Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangnya, Kamis, 23 Januari 2025.

Sementara itu, saksi lain yang diperiksa, yaitu mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya berinisial NI, Direktur PT Acces Lintas Solusi berinisial EPT, Direktur PT Nurul Karya Mandiri berinisial PSM, dan manajemen sanggar berinisial R, RNV, EP, F, serta YA.

"Karifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut," ungkap Syahron.

Baca Juga: Penyidik Dalami Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Akan Periksa Kadisbud Periode Sebelumnya

Seperti diketahui, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di Disbud Jakarta. Ketiga tersangka, ialah Kepala Disbud Jakarta IHW, Plt Kabid Pemanfaatan MFM, dan tersangka GAR.

Para tersangka diduga sepakat menggunakan tim Event Organizer (EO) milik GAR untuk kegiatan bidang pemanfaatan Disbud Jakarta. Mereka diduga menggunakan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif untuk pencairan dana kegiatan.

Lebih lanjut, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana Pergelaran Seni dan Budaya.

Kemudian, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh GAR untuk ditampung di rekeningnya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM.

Baca Juga: PSI Tak Kaget Soal Korupsi yang Menyeret Kadisbud Jakarta Iwan Henry

Perbuatan ketiganya bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Berita Terkait
News Update