Penyidik Dalami Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta, Akan Periksa Kadisbud Periode Sebelumnya

Senin 06 Jan 2025, 18:52 WIB
Gatot Arif Rahmadi selaku EO ditetapkan tersangka kasus korupsi yang menyeret kepala dinas Kebudayaan Jakarta, saat hendak dibawa ke lapas sebagai tahanan kejaksaan, Kamis 2 Januari 2025. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Gatot Arif Rahmadi selaku EO ditetapkan tersangka kasus korupsi yang menyeret kepala dinas Kebudayaan Jakarta, saat hendak dibawa ke lapas sebagai tahanan kejaksaan, Kamis 2 Januari 2025. (Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta terus melakukan pengembangan kasus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk terhadap kepala dinas periode sebelumnya.

"Pasti ya, nanti pendalaman dari penyidik pasti ke sana arahnya," kata Syahron saat konferensi pers, Senin, 6 Januari 2025.

Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Jakarta menahan dua tersangka yakni Iwan Henry Whardana selaku Kadisbud Jakarta dan Mohammad Fahirza Maulana selaku Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta.

Baca Juga: Kejati Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Syahron menyampaikan, kedua tersangka hadir sendiri tanpa paksaan untuk dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya dilakukan penahanan.

"Hadir sendiri, yang pertama kita undang kita panggil itu kan di hari Kamis lalu ya, minggu lalu, bersamaan dengan tersangka yang sudah ditahan di hari Kamis," katanya.

Selama pemeriksaan, Syahron mengungkapkan bahwa kedua tersangka bersikap kooperatif. Penyidik kemudian langsung menahan kedua tersangka.

"Kedua tersangka bersikap kooperatif ya, penyidik berkesimpulan dan berkeyakinan melakukan penahanan," ucap Syahron.

Berita Terkait
News Update