Informasi Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu 22 Januari 2025 Beserta Biayanya

Rabu 22 Jan 2025, 05:28 WIB
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandun hari ini ada di dua lokasi berikut ini. (ist)

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandun hari ini ada di dua lokasi berikut ini. (ist)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Jadwal Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Kabupaten Bandung, Rabu 22 Januari 2025 ada dibawah ini. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya sudah hampir habis agar segera melakukan perpanjangan.

Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung kini memiliki Mobil SIM Keliling yang melayani perpanjangan di kawasan Kabupaten Bandung.

Berdasarkan informasi dari akun resmi @satlantas_polrestabandung, Mobile Si Harupat berada di Kantor Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Sementara lokasi SIM keliling Kabupaten Bandung Mobile Si Jalak berada Halaman Polsubsektor Cilengkrang, Jl. Pasirjati Utama No.8, Jatiendah, Kec. Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Perpanjangan SIM di daerah Kabupaten Bandung pun bisa dilakukan di SIM Outlet Kopo Square, Jalan Kopo Bihbul No. 45, Sayati - Margahayu, Kabupaten Bandung. Pendaftaran mulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 Wib.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 22 Januari 2025, Berikut Persyaratan dan Biaya Lengkapnya

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Bandung

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang

masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A

dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum

masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di

proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan

permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses

penerbitan sim selesai

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai

pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul

08.00 s/d 10.00 wib.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh

kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna,tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang serta hasil tes psikologi. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Biaya Perpanjang SIM Keliling di Kabupaten Bandung

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp25.000

2. Test psikologi Rp27.500

3. SIM A: Rp 80.000, SIM B I: Rp 80.000, SIM B II: Rp 80.000, SIM C: Rp 75.000, SIM D dan D1: Rp 30.000.

Disclaimer: Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian.*

Berita Terkait
News Update