POSKOTA.CO.ID - Munculnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten membuat Ombudsman RI Perwakilan Banten angkat bicara. Pihaknya pun meminta kejelasan megenai penerbitan sertifikat tersebut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi menegaskan jika sampai ada penerbitan sertifikat HGB-SHM pada kawasan tersebut, artinya kawasan perairan tersebut telah dianggap sebagai daratan.
Sementara diungkapkannya hal tersebut kontra dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 menyangkut ketentuan mengenai pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3).
Dalam putusan tersebut ditegaskan Fadli menyatakan bahwa laut adalah milik publik dan dipegang oleh negara serta tidak ada hak kepemilikan, sedangkan yang diberikan di laut adalah izin pemanfaatan.
“Ini kan yang harus diperjelas, sebenarnya ini seperti apa. Ya, agar masyarakat tidak bertanya-tanya, kita meminta secepatnya apakah Kanwil BPN (Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional) atau Kantah (Kantor Pertanahan) untuk menjelaskan posisinya seperti apa sih kok bisa sampai keluar HGB?” ungkap Fadli kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.
Dikatakan Fadli apabila memang ada kekeliruan, sebaiknya hal tersebut secepatnya dikoreksi agar tidak berlarut dan dapat meringankan kinerja pemerintah untuk program kerja Astacita.
Lalu Fadli pun menyatakan apabila sebuah daratan telah digerus dengan perairan maka wilayah yang terkena itu tidak bisa dikeluarkan SHM karena dianggap tanah tersebut musnah.
“Nah pertanyaan sekarang, ini laut bukan? Kalau itu memang clear laut, makanya Pak Nusron (Menteri ATR/BPN) memastikan garis pantainya di mana, biar jelas dulu statusnya nih, clear nggak bahwa itu di laut?” tuturnya.
Baca Juga: Muncul Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer, Menteri KKP Mengaku Kecolongan Sudah Dibangun Sejak 2023
Dikatakannya sebaiknya masalah ini diusut hingga tuntas. “Kalau memang secara data citra satelit bahwa itu memang clear di laut, ya itu perlu pendalaman lagi, kok bisa HGB-nya keluar? Itu kan pertanyaan berikutnya,” tegas Fadli.