POSKOTA.CO.ID - Polemik Pagar Laut sepanjang 30 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang membuat Komisi IV DPR RI memanggil Menteri kelautan dan perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Rencananya pemanggilan tersebut dilaksanakan pada besok Rabu, 22 Januari 2025.
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati mengatakan pemanggilan tersebut untuk mengkonfirmasi mengenai Pagar Laut tersebut.
"Kami akan ketemu dengan Kementerian Kelautan Perikanan, rencananya sih besok. Kalau mereka tidak ada sidang kabinet, jadi besok kita panggil untuk konfirmasi mengenai hal itu," beber Titiek Soeharto panggilan akrab Siti Hediati kepada wartawan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tidak hanya itu, Komisi IV direncanakan untuk melakukan kunjungan spesifik (Kunspek) ke lokasi untuk mengetahui kebenaran beragam informasi yang beredar di tengah masyarakat, termasuk terkait adanya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut tersebut
Baca Juga: Ada Aguan Dibalik Misteri Pagar Laut Tangerang, Begini Profilnya yang Jadi Salahsatu Investor IKN
"Itu kita akan cek lagi kebenarannya kita akan turun kan. Kita sebenernya nanti hari Kamis akan turun ke lapangan. Kita lihat sendiri apa yang terjadi di situ," bebernya.
Selain itu, Titiek pun mendesak pemerintah untuk mengumumkan kepada publik siapa pemilik pagar laut tersebut. Termasuk siapa sosok yang mendanainya pembangunannya.
"Mosok tiba-tiba ada gitu ya 30,16 kilo kan enggak bisa dibikin 1-2 hari. Jadi ini supaya segera oleh pemerintah mengetahui siapa yang bikin ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampai meminta maaf atas kegaduhan tersebut. "Kami atas nama Menteri ATR/Kepala BPN mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik," beber Nusron, kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2025.
Diakuinya bahwa dirinya membenarkan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut tersebut. Bahkan terungkap pemilik sertifikat HGB ialah Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal ini didasari pada salah satu perusahaan miliknya memegang sertifkat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa yang merupakan anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Ditegaskannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan itu.