Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Ombudsman Bakal Panggil ATR/BPN

Selasa 21 Jan 2025, 18:32 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di pesisir  laut Tangerang. (Sumber: Dok. Humas KKP)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di pesisir laut Tangerang. (Sumber: Dok. Humas KKP)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang, Banten hingga kini masih jadi perbincangan hangat di masyarakat. Apalagi, belum lama ini diketahui bahwa laut yang ditancapi pagar bambu tersebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

HGB atas nama perusahaan swasta dan perorangan tersebut telah menabrak aturan konstitusi terkait laut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan jika HGB tersebut bisa terbit, maka laut telah dianggap sebagai daratan.

Baca Juga: Besok, Ratusan Nelayan Pulau Cangkir Bakal Cabut Pagar Laur di Perairan Tangerang

"Sebenarnya di laut itu enggak berlaku rezim hak. Artinya enggak boleh ada kepemilikan. Tentu ini perlu diselidiki lebih lanjut kok bisa keluarnya itu adalah dalam bentuk hak,” katanya, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk itu, ia akan melakukan pemanggilan terhadap Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN agar mengetahui informasi lengkap terkait dengan kemunculan HGB pada laut itu.

"Secepatnya akan kami undang Kanwil ATR/BPN untuk dimintai keterangan terkait kebenaran kabar HGB pagar laut yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Menteri Airlangga Bantah PSN di PIK 2 Terkait Pagar Laut

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten telah memiliki sertifikat HGB.

Bahkan selain HGB, ada juga yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Jumlah HGB pagar laut tersebut mencapai 263 bidang atas nama perusahaan swasta bahkan perorangan.

Berita Terkait
News Update