Nusron Wahid Minta Kementerian ATR Segera Investigasi Sertifikat HGB di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Selasa 21 Jan 2025, 20:45 WIB
Tampilan pagar laut Tangerang dilihat dari Google Earth yang ternyata sudah miliki HGB. (Sumber: X/@suhana_web_id)

Tampilan pagar laut Tangerang dilihat dari Google Earth yang ternyata sudah miliki HGB. (Sumber: X/@suhana_web_id)

POSKOTA.CO.ID – Setelah mendapatkan temuan baru mengenai adanya sertifikat HGB untuk wilayah yang berada di lokasi pagar laut misterius, Nusron Wahid segera bertindak.

Nusron yang merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta adanya investigasi terkait kejadian yang tengah menjadi sorotan tersebut.

Dia mengatakan, Kementerian ATR telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod.

Baca Juga: Kisruh Pagar Laut Sepanjang 30 Kilometer, Komisi IV DPR RI Akan Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Besok

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut berada di dalam atau di luar garis pantai.

"Data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak tahun 1982, akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga tahun 2024," kata dia dalam keterangannya, Senin 20 Januari 2025.

Sebelumnya, Nusron telah melakukan penelusuran awal dan menemukan bahwa di lokasi ini telah terbit sebanyak 263 bidang.

Terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, sembilan bidang atas nama perseorangan.

Baca Juga: Ada Aguan Dibalik Misteri Pagar Laut Tangerang, Begini Profilnya yang Jadi Salahsatu Investor IKN

"Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik di kawasan tersebut," jelas politisi Partai Golkar tersebut.

Berdasarkan hasil koordinasi dan pengecekan, sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai. Hal tersebut tentu membuat pihaknya melakukan evaluasi dan peninjauan ulang

Berita Terkait
News Update