3 Terdakwa Kasus Kematian Taruna STIP Jakarta Dituntut 2-6 Tahun Penjara

Rabu 22 Jan 2025, 16:53 WIB
Suasana sidang kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, seorang Taruna STIP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 22 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Suasana sidang kasus tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, seorang Taruna STIP di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 22 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Karena korban tidak juga sadar, ia dibawa ke klinik STIP Jakarta, di mana dr. Joyce menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia.

Hasil dakwaan menyebutkan, akibat pukulan terdakwa Tegar sebanyak lima kali ke arah dada korban, korban meninggal dunia.

Baca Juga: Biaya STIP Jakarta di Atas Rp150 Juta untuk Jalur Ini, Sebelumnya Heboh Kasus Penganiayaan

Ancaman Pidana

Terdakwa Tegar Rafi Sanjaya diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa I Kadek Adrian Kusuma Negara didakwa telah menganjurkan dan memberi kesempatan kepada terdakwa Tegar untuk melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Farhan Abubakar juga didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP atau Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Berita Terkait
News Update