BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor di halaman parkir Alfamart, Mekarsari Timur, Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kanitreskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, mengatakan, bahwa kasus pencurian ini sempat viral di media sosial.
"Pelaku berinisial A alias Ali Gaber, usia 25 tahun warga Cibitung, Kabupaten Bekasi," kata Kukuh ketika dikonfirmasi, Selasa, 21 Januari 2025.
Kronologi bermula, saat korban memarkirkan motor Honda Beat tanpa dikunci setang di halaman parkir Alfamart, pada 7 September 2024.
Baca Juga: Warga Bekasi Tak Setuju Tilang Manual Dihapus
Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja. Tak berselang lama, datang dua orang pelaku berboncengan satu sepeda motor. Setelah berhasil mencuri, korban langsung melarikan diri.
"Kami periksa CCTV di lokasi untuk mendapatkan informasi lanjutan," ucap dia.
Proses penyelidikan memakan waktu empat bulan. Pada, Senin, 20 Januari 2025, polisi menangkap pelaku di Kampung Kranji, Kecamatan Cibitung.
Saat diinterogasi, motor korban telah dijual dengan harga sekitar Rp3 jutaan.
Baca Juga: Karangan Bunga Banjiri Kediaman Brigpol Anumerta Iqbal Anwar Arif di Bekasi Selatan
"Dari keterangan pelaku, sepeda motor korban sudah dijual," ujarnya.
Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor, dikarenakan kepepet karena istrinya sedang hamil.
"Ya motif kebutuhan hidup yah, karena istrinya saat itu lagi hamil," ucap Kukuh.
Polisi masih mencari keberadaan seorang rekan pelaku lainnya yang masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman pidana penjara untuk pencurian dengan pemberatan adalah maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun.