Motif pelaku melakukan pencurian sepeda motor, dikarenakan kepepet karena istrinya sedang hamil.
"Ya motif kebutuhan hidup yah, karena istrinya saat itu lagi hamil," ucap Kukuh.
Polisi masih mencari keberadaan seorang rekan pelaku lainnya yang masih buron. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hukuman pidana penjara untuk pencurian dengan pemberatan adalah maksimal 7 tahun atau maksimal 9 tahun.