POSKOTA.CO.ID - Berapa sebenarnya gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu? Simak informasinya berikut.
Di awal tahun 2025 ini, pemerintah telah resmi mengumumkan akan ada posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebagai informasi, PPPK paruh waktu ini berbeda dengan PPPK penuh waktu. Selain itu untuk penggajian juga akan berbeda.
Adapun yang masuk kategori dan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah honorer dan non ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan seleksi kompetensi namun dinyatakan tidak lulus.
Baca Juga: Masih Buka! Cek Link Pendaftaran PPPK 2025 Tahap 2 dan Cara Daftarnya
Jadi bagi yang dinyatakan tidak lulus ini akan tetap jadi ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan diberi Surat Keputusan (SK) yang akan dirilis.
Nah nantinya jabatan yang dimiliki akan berubah dari honorer menjadi ASN meski dalam kategori paruh waktu.
Nah yang menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji yang diterima, apakah akan ada perubahan setelah mendapatkan status PPPK paruh waktu?
Sebelumnya sempat dibahasa MenPAN RB, Rini Widyantini melalui Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!
Jadi dalam SK tersebut juga diatur terkait dengan besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu.
Adapun untuk ASN paruh waktu nantinya akan memiliki masa perjanjian kerja setiap satu tahun hingga akhirnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Sedangkan terkait dengan upah atau gaji yang diterima, Plt Deputi Bidang SDM, Ahmad Subagja pada rakor KemenPan RB bersama PPK bahwa gaji yang diterima akan sama seperti saat ini sebelum menjadi ASN.
"PPPK paruh waktu dia akan diberikan NIP, tapi penggajiannya belum digaji PPPK, tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," katanya.
Baca Juga: Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat serta Mekanisme Kerja Berdasar Aturan MenpanRB
Dari pernyataan tersebut, kemungkinan gaji yang akan diterima yaitu paling sedikit sesuai dengan gaji yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum (UMK) yang berlaku di setiap daerah.
Jika instansi pemerintahan menerapkan gaji PPPK sesuai dengan UMK wilayah yang berlaku, maka hal tersebut akan menjadi acuan gaji terendah bagi PPPK paruh waktu.
Adapun untuk PPPK paruh waktu ini nantinya akan bisa menjadi penuh waktu untuk mengisi kekosongan formasi yang ada di pemerintahan, misalnya ASN pensiun atau ada anggaran di daerah yang mencukupi.