POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan ada perpanjangan waktu 5 hari untuk masa pendaftaran PPPK tahap 2 dari 16-20 Januari 2025.
Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ini untuk mengalokasi para peserta untuk mendapat kesempatan yang lebih luas untuk pegawai non-ASN diangkan menjadi PPPK.
Keputusan soal program seleksi ini ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.
Adapun untuk peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 ini mengutip dari siaran pers resmi BKN, Selasa (14/1/2025) merupakan pegawai non-ASN di instansi tempat bekerja sesuai pangkalan data atau database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini antara lain:
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
- Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
- Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I
- Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024
Selain itu, pemerintah juga memastikan pada seleksi PPPK tahap 2 tetap ada proses seleksi bagi peserta yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan sesuai kebutuhan jabatan yang dibuka diantaranya:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Baca Juga: Ribuan Honorer Geruduk Pendopo Bupati Serang, Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
Urutan Kelulusan PPPK Tahap 2
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan optimalisasi untuk kebutuhan formasi jabatan yang belum terpenuhi pada PPPK tahap 2 ini bisa diisi oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama namun pada unit penempatan yang berbeda.
Untuk urutan kelulusan pada PPPK tahap 2 ini diantaranya sebagai berikut:
- Pelamar prioritas.
- Eks-THK II.
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 terakhir secara terus-menerus.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Kelulusan PPPK Dibatalkan Mendadak, Honorer Nakes RSUD Berkah Pandeglang Protes
Sementara itu pemerintah juga memastikan segera mengangkat para peserta lulus seleksi CPNS sebelumnya yang belum mendapat formasi atau non-ASN untuk menjadi PPPK paruh waktu merujuk pada Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 pada 14 Januari 2025 lalu.
- Syaratnya penangkatan PPPK paruh waktu ini wajib untuk memenuhi dua syarat, antara lain:
- Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.