Resmi! Pemerintah Perpanjang Pendaftaran PPPK Tahap 2, Catat Tanggalnya

Kamis 16 Jan 2025, 12:09 WIB
Pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang. (Sumber: bkn.go.id)

Pendaftaran PPPK tahap 2 diperpanjang. (Sumber: bkn.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan ada perpanjangan waktu 5 hari untuk masa pendaftaran PPPK tahap 2 dari 16-20 Januari 2025.

Program seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ini untuk mengalokasi para peserta untuk mendapat kesempatan yang lebih luas untuk pegawai non-ASN diangkan menjadi PPPK.

Keputusan soal program seleksi ini ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 Tanggal 15 Januari 2025 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini, BKN Terbitkan Kriteria Tambahan bagi Pelamar Honorer

Adapun untuk peserta yang bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2 ini mengutip dari siaran pers resmi BKN, Selasa (14/1/2025) merupakan pegawai non-ASN di instansi tempat bekerja sesuai pangkalan data atau database BKN, dan melamar pada jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini antara lain:

  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap I
  • Pelamar yang tidak memenuhi syarat atau TMS seleksi administrasi pengadaan CPNS
  • Pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN
  • Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap I
  • Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024

Selain itu, pemerintah juga memastikan pada seleksi PPPK tahap 2 tetap ada proses seleksi bagi peserta yang memiliki kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan sesuai kebutuhan jabatan yang dibuka diantaranya:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Baca Juga: Ribuan Honorer Geruduk Pendopo Bupati Serang, Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Urutan Kelulusan PPPK Tahap 2

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan optimalisasi untuk kebutuhan formasi jabatan yang belum terpenuhi pada PPPK tahap 2 ini bisa diisi oleh pelamar dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan sama namun pada unit penempatan yang berbeda.

Untuk urutan kelulusan pada PPPK tahap 2 ini diantaranya sebagai berikut:

  1. Pelamar prioritas.
  2. Eks-THK II.
  3. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan database BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
  4. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit 2 terakhir secara terus-menerus.
  5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Kelulusan PPPK Dibatalkan Mendadak, Honorer Nakes RSUD Berkah Pandeglang Protes

Sementara itu pemerintah juga memastikan segera mengangkat para peserta lulus seleksi CPNS sebelumnya yang belum mendapat formasi atau non-ASN untuk menjadi PPPK paruh waktu merujuk pada Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 pada 14 Januari 2025 lalu.

  1. Syaratnya penangkatan PPPK paruh waktu ini wajib untuk memenuhi dua syarat, antara lain:
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
Berita Terkait
News Update