Kelulusan PPPK Dibatalkan Mendadak, Honorer Nakes RSUD Berkah Pandeglang Protes

Rabu 15 Jan 2025, 16:46 WIB
Seorang honorer nakes di Pandeglang saat menunjukan dokumen kelulusan hasil seleksi PPPk 2024. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Seorang honorer nakes di Pandeglang saat menunjukan dokumen kelulusan hasil seleksi PPPk 2024. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang honorer tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang, Rizal Faturohman, merasa heran atas hasil seleksi PPPK.

Pasalnya, Rizal Faturohman telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024, namun setelah seminggu kemudian, nama Rizal Faturohman dicoret dan diganti dengan nama honorer lain.

Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK dikeluarkan pada tanggal 31 Desember 2024 lalu, nama Rizal Faturohman masuk peringkat ke 4.

Namun, setelah seminggu kemudian, muncul pemberitahuan dalam akun pribadi Rizal Faturohman, bahwa hasil perankingan seleksi menyatakan dirinya belum mendapatkan kuota formasi.

Rizal Faturohman menjelaskan, per tanggal 31 Desember 2024 dia telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.

Baca Juga: Ribuan Honorer Geruduk Pendopo Bupati Serang, Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Kemudian, dirinya mengisi daftar riwayat hidup untuk kelengkapan berkas setelah lulus seleksi.

Kemudian lanjut dia, selang beberapa hari kemudian, sistem aplikasi dalam akun tiba-tiba eror, semua kembali seperti semula.

"Saat itu, saya juga bertanya-tanya kenapa ini akun bisa kembali seperti awal. Tidak ada hasil pengumuman seleksi, jadi dalam akun saya itu kembali ke nol lagi," ungkap Rizal saat ditemui di gedung DPRD Pandeglang, Rabu 15 Januari 2025.

Kemudian lanjut dia, pada Senin 6 Januari 2025 pagi hari, dirinya dipanggil oleh pihak BKPSDM Pandeglang, dan yang dipanggil ke BKPSDM itu ada 4 orang termasuk dirinya sendiri yang lulus di Formasi Rawat Jalan.

"Pada saat itu, pihak BKPSDM menyampaikan kepada saya bahwa ada salah satu orang dari nakes, yang menyanggah karena nilai sertifikasi afirmasi tidak terceklis katanya waktu itu. Karena kata pihak BKPSDM orang yang menyanggah itu datang langsung ke BKN," katanya.

Berita Terkait
News Update