Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Ditutup Hari Ini, BKN Terbitkan Kriteria Tambahan bagi Pelamar Honorer

Rabu 15 Jan 2025, 11:37 WIB
Ilustrasi tambahan kriteria peserta seleksi PPPK tahap 2. (Sumber: PANRB)

Ilustrasi tambahan kriteria peserta seleksi PPPK tahap 2. (Sumber: PANRB)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap dua akan ditutup pada Rabu, 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB hari ini.

Tercatat proses seleksi PPPK tahap 2 ini sudah berubah tiga kali, hingga hari ini. Semula jadwal seleksi akan berlangsung pada periode 17 November hingga 31 Desember 2024.

Kemudian jadwal disesuaikan kembali serta prosesnya diperpanjang hingga 7 Januari 2025. Dan dari hasil rapat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) proses pendaftaran seleksi diperpanjang hingga 15 Januari 2025.

Seleksi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melakukan penataan tenaga honorer agar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN

Berdasar pada data BKN, sekira 400 ribu orang tenaga honorer mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2 ini.

Menteri PANRB, Rini Widyantini pun mendorong kepala daerah agar memastikan serta memetakan sisa tenaga honorer yang belum mengikuti seleksi, agar dapat mendaftar dan mengikuti seleksi.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN (Honorer) sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi pada tahap dua,” kata Rini dikutip dari laman PANRB.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi tahap dua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” sambungnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Mei 2024, Buat Akun hanya Boleh Sekali Saja

BKN Terbitkan Kriteria Tambahan

Dalam siaran pers BKN yang dirilis pada 14 Januari 2025 dengan nomor 003/Rilis/BKN/1/2025 menyebutkan terkait kriteria pelamar tambahan seleksi PPPK bagi honorer database BKN.

Berita Terkait
News Update