Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN

Rabu 08 Mei 2024, 05:45 WIB
Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN (bkpsdm.pidiejayakab.go.id)

Gaji PPPK Kementerian Perhubungan Capai Rp7,3 Juta di Luar Tunjangan, Cek Sebelum Daftar CASN (bkpsdm.pidiejayakab.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk di Kementerian Perhubungan. Calon peserta perlu mengetahui besaran gaji PPPK Kemenhub.

Selain CPNS, Kemenhub juga membuka lowongan PPPK sebanyak 16.626 formasi. Berapa nominal gaji yang akan diterima nanti?

Besaran gaji PPPK Kementerian Perhubungan terbaru telah ditetapkan oleh Presiden pada tahun ini. Di mana pangkat tertinggi menerima Rp7,3 juta di luar tunjangan.

Nominal ini bahkan mengalahkan gaji PNS Kemenhub golongan 3A lulusan S1 di mana tertinggi hanya Rp4.575.200.

Tabel Gaji P3K dan Tunjangan

Berikut ini pangkat dan gaji PPPK Kemenhub sesuai Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Golongan I masa kerja 0-26 tahun: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II masa kerja 3-27 tahun: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III masa kerja 3-27 tahun: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV masa kerja 3-27 tahun: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V Pemula masa kerja 0-33 tahun: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Berita Terkait

News Update