JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) termasuk di Kementerian Perhubungan. Calon peserta perlu mengetahui besaran gaji PPPK Kemenhub.
Selain CPNS, Kemenhub juga membuka lowongan PPPK sebanyak 16.626 formasi. Berapa nominal gaji yang akan diterima nanti?
Besaran gaji PPPK Kementerian Perhubungan terbaru telah ditetapkan oleh Presiden pada tahun ini. Di mana pangkat tertinggi menerima Rp7,3 juta di luar tunjangan.
Nominal ini bahkan mengalahkan gaji PNS Kemenhub golongan 3A lulusan S1 di mana tertinggi hanya Rp4.575.200.
Tabel Gaji P3K dan Tunjangan
Berikut ini pangkat dan gaji PPPK Kemenhub sesuai Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020 serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan I masa kerja 0-26 tahun: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II masa kerja 3-27 tahun: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III masa kerja 3-27 tahun: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV masa kerja 3-27 tahun: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Pemula masa kerja 0-33 tahun: Rp2.511.500 - Rp4.189.900