MenPAN RB Tegaskan Tenaga Honorer PPPK Paruh Waktu Bisa Naik Status, Cek 2 Syaratnya!

Jumat 17 Jan 2025, 09:18 WIB
Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu dengan syarat anggaran yang tersedia dan evaluasi kinerja yang baik. (Sumber: Pinterest)

Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu dengan syarat anggaran yang tersedia dan evaluasi kinerja yang baik. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Tenaga honorer yang berada dalam kategori ini tidak perlu khawatir, karena mereka masih memiliki peluang untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, ada dua syarat penting yang harus dipenuhi agar perubahan status ini dapat terealisasi.

Baca Juga: Kabar Baik! Pesangon Karyawan Swasta Naik hingga Rp78,75 Juta Sesuai UU Cipta Kerja Pada Tahun Pensiun Ini, Ini Rincian Perhitungannya

Penataan Tenaga Honorer Berdasarkan UU ASN 2023

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menjalankan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023.

Dalam rangka mematuhi peraturan ini, pemerintah akan mengelola tenaga honorer melalui mekanisme seleksi PPPK yang melibatkan serangkaian proses ketat untuk memastikan keadilan dan transparansi.

Melalui seleksi ini, tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Jika dalam seleksi jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan lebih banyak daripada kuota yang tersedia, maka sebagian dari mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Ini menjadi salah satu kebijakan yang diambil untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah pelamar dan formasi yang diperlukan.

Keputusan MenPAN RB tentang PPPK Paruh Waktu

Dalam hal ini, MenPAN RB juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang lulus seleksi namun tidak memenuhi kebutuhan formasi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Sementara itu, tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sebelumnya mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal lulus juga berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Berita Terkait

Cara Atasi Lupa Password Instagram

Jumat 17 Jan 2025, 08:25 WIB
undefined
News Update