POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melakukan perpanjangan untuk pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap 2.
Semula proses pendaftaran seleksi akan berakhir pada 15 Januari 2025. Namun dalam kabar terbarunya, proses ini diperpanjang mulai dari 16 hingga 20 Januari 2025.
Menteri PANRB, Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga honorer untuk ikut dalam seleksi PPPK.
Menurunya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam menyelesaikan tenaga non-ASN ini.
Baca Juga: Alur Penetapan NI PPPK 2025: Pengisian DRH hingga Penerimaan Gaji, Cek Selengkapnya di Sini
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN unuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” kata Rini.
Pimpinan Instansi Diimbau untuk Memastikan Honorer Ikut Seleksi
Menteri PANRB juga mengimbau pada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menyebarluaskan informasi perpanjangan proses pendaftaran seleksi ini.
Ia mengungkapkan jika perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
“Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN,” ucap Rini.
Baca Juga: Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap 2 menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.