POSKOTA.CO.ID – Proses penerimaan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tahun 2025 menjadi topik yang banyak dibicarakan.
Setelah Anda diangkat sebagai P3K, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Pengisian DRH ini akan berlangsung dari 1 Januari hingga 31 Januari 2025. Meskipun ada beberapa keterlambatan dalam pengumuman formasi, penting untuk tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, dilansir dari kanal YouTube Salam Satu Data.
Baca Juga: 2 Hari Lagi Pendaftaran PPPK Tahap 2 Ditutup, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi.
Kewenangan dan Proses Seleksi
Hasil seleksi P3K sepenuhnya menjadi kewenangan panitia seleksi nasional. Meskipun ada banyak pertanyaan mengenai kapan hasil akan diumumkan, perlu Anda ketahui bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan tanpa manipulasi.
Jika Anda menerima informasi dari pihak lain, pastikan untuk memverifikasi kebenarannya.
Verifikasi Awal oleh BKN
Setelah mengisi DRH, proses selanjutnya adalah verifikasi awal yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terdapat tiga kategori hasil verifikasi:
- MS (Memenuhi Syarat)
- Belum Lengkap
- Tidak Memenuhi Syarat
Jika Anda dihubungi oleh tim verifikasi, pastikan untuk melakukan konfirmasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Ini bukan praktik yang merugikan, melainkan langkah untuk memastikan semua berkas Anda lengkap.
Baca Juga: Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK
Menjadi Calon P3K
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Anda akan diangkat sebagai calon P3K. Penting untuk dicatat bahwa status ini bersifat administratif.
Proses selanjutnya adalah pemberkasan yang akan dikirim ke BKN untuk diterbitkannya Nomor Induk Pegawai (NIP).