POSKOTA.CO.ID - Setelah melalui berbagai pembahasan panjang, UU ASN yang ditunggu-tunggu akhirnya disahkan pada Oktober 2023. Kehadiran undang-undang ini menjadi angin segar bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan tujuan utama untuk menyelesaikan permasalahan jangka panjang tenaga non-ASN, UU ASN memberikan kepastian status dan hak-hak baru yang lebih setara.
Penataan Tenaga Non-ASN, Langkah Awal Menghindari PHK Massal
Salah satu mandat utama dalam UU ASN adalah penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Pemerintah menyadari bahwa persoalan tenaga honorer telah menjadi isu krusial selama bertahun-tahun.
Untuk menghindari risiko PHK massal, proses penataan dilakukan melalui seleksi PPPK dengan formasi yang sepenuhnya dikhususkan bagi tenaga honorer.
Baca Juga: Kisah Tragis Pertemuan di Danau yang Menjadi Awal Kematian Sandy Permana
Seleksi PPPK tahun ini terdiri dari dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan bidan pendidik dengan kualifikasi DIV, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II), dan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, tahap kedua ditujukan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintahan minimal selama dua tahun berturut-turut.
Skema Seleksi PPPK: Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Seleksi PPPK kali ini menggunakan dua skema utama, yaitu kategori penuh waktu dan paruh waktu. PPPK paruh waktu ditujukan bagi tenaga honorer yang belum berhasil memenuhi formasi lowongan.
Sementara itu, PPPK penuh waktu diperuntukkan bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi.
Kabar baiknya, seluruh tenaga honorer yang mengikuti seleksi dijamin akan diangkat menjadi ASN dalam kategori PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Bagi PPPK penuh waktu, mereka akan mendapatkan hak dan kewajiban yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur dalam UU ASN terbaru.