POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahap 2, resmi diperpanjang oleh pemerintah hingga 15 Januari 2025.
Pepanjangan waktu ini dilakukan untuk memperluas kesempatan bagi honorer atau tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksinya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat sekitar 400 ribu honorer yang mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2 ini.
Kendati demikian, pemerintah mendorong agar kepala daerah memastikan para tenaga non-ASN untuk mengikuti proses seleksi.
Baca Juga: Resmi Disahkan! UU ASN Atur Batas Usia Kerja untuk Tenaga Honorer PPPK
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga non ASN pada seleksi tahap 2,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini.
Rini pun menjelaskan jika Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan penataan tenaga non-ASN tanpa adanya keterlibatan pemerintah daerah serta tenaga honorer dalam seleksi tahap 2 ini.
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmet menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK Tahap 2 harus dimaksimalkan sebaik mungkin, ucap Rini.
Pendaftaran seleksi ini dapat dilakukan melalui portal atau halaman web SSCASN-BKN.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir! Honorer Gagal PPPK 2024 Tetap Mendapat Gaji, Cek Detailnya di Sini!
Kriteria Honorer Seleksi PPPK Tahap 2
Pemerintah menerbitkan aturan tambahan tentang kriteria pelamar yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.