Skema Baru PPPK Paruh Waktu, Berikut Syarat serta Mekanisme Kerja Berdasar Aturan MenpanRB

Kamis 16 Jan 2025, 23:53 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: PANRB)

Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: PANRB)

POSKOTA.CO.ID - Skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu dikenalkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Skema baru ini berdasar pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang membahas tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Tujuan adanya pegawai pemerintah paruh waktu ini, untuk memberikan peluang lebih besar pada tenaga honorer utamanya yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan begitu, para honorer dapat diangkat menjadi PPPK tanpa melalui proses tambahan hanya saja statusnya tenaga paruh waktu.

Baca Juga: Peluang Masih Terbuka! Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Ini Jadwal Terbarunya

Status dari PPPK Paruh Waktu ini merupakan skema baru di pemerintahan yang memungkinkan kontribusi dalam pembangunan negara dengan jadwal kerja yang lebih fleksibel serta tidak harus terikat dengan sistem kerja penuh waktu.

Meski menyandang status paruh waktu, tenaga PPPK ini tetap bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

Tetapi untuk dilakukannya pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu ada sejumlah kategori, syarat serta kriteria yang mesti dipenuhi.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan MenpanRB nomor 16 Tahun 2025. Adapun isinya, sebagai berikut:

Baca Juga: Honorer di Pandeglang Demo Desak Diangkat jadi PPPK

Kategori PPPK Paruh Waktu

Pelamar yang Tidak Lulus atau Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap 1

Tenaga honorer yang sudah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan tidak lolos atau formasi PPPK Tahap 1 kuotanya sudah melebihi yang ditetapkan , akan diangkat menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

Pelamar CPNS yang Tidak Lulus

Berita Terkait
News Update